[25] Karena sesuatu yang dilarang Allah dan Rasul-Nya berarti tidak ada perintah padanya, sehingga apabila dilanggar maka tertolak. Sebagaimana lafadz perintah bisa keluar dari hukum asalnya, lafadz larangan juga terkadang keluar dari hukum asalnya yaitu haram apabila terdapat indikasi tertentu, seperti:
Hukum wadhโ€™i adalah firman Allah SWT. yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. Bila firman Allah menunjukkan atas kaitan sesuatu dengan hukum taklifi, baik bersifat sebagai sebab, syarat, aau penghalang maka ia disebut hukum wadhโ€™i. Di dalam ilmu hukum ia disebut pertimbangan hukum.
Amalan mereka akan menjadi suci dan berkembang karena mereka meninggalkan perkara yang haram. Maka dari itu, barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah subhanahu wa taโ€™ala, niscaya Dia akan menggantikan dengan yang lebih baik. Barang siapa menundukkan pandangannya dari yang haram, Allah subhanahu wa taโ€™ala akan menerangi mata batinnya
Syaikh As-Saโ€™di menyatakan, โ€œSiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah ganti dengan yang lebih baik. Siapa yang tundukkan pandangannya dari yang haram, maka Allah akan memberikan cahaya pada penglihatannya.โ€ (Tafsir As-Saโ€™di, hlm. 596) Hukum Seorang Pria Memandang Wanita
Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya.

Pula, meriwayatkan Imam Ahmad, bahwa Rasulullah bersabda, ุฅูู†ู‘ูŽูƒูŽ ู„ูŽู†ู’ ุชูŽุฏูŽุนูŽ ุดูŽูŠู’ุฆุงู‹ ู„ูู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽุฒู‘ูŽ ูˆูŽุฌูŽู„ู‘ูŽ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุจูŽุฏู‘ูŽู„ูŽูƒูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจูู‡ู ู…ูŽุง ู‡ููˆูŽ ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ู„ูŽูƒูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู. โ€œTidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, kecuali Allah akan mengganti

. 263 466 7 271 442 230 425 156

meninggalkan sesuatu karena allah